Posted by : Unknown
Selasa, 11 Maret 2014
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila
Gambar Kreasi :
Sumber raulmuslimin.wordpress.com
Mengapa
Indonesia harus mengemis “ Predikat “ Negara Demokrasi yang standardnya
ditentukan oleh kekuasaan Global yang bertumpu pada kaum kapitalis ?
Sementara
Negeri ini telah memiliki satu tolok ukur Standar yang digali dari
kekayaan Budaya Bangsa yang sudah mencakup semuam sisi kehidupan
Berbangsa dan Bernegara ?
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila.
Negara
Pancasila tanpa harus mengemis Predikat Negara Demokratis , telah
dengan sendirinya akan masuk dalam jajaran Negara yang jauh lebih
memenuhi syarat membawa aspirasi Rakyat dari pada sekedar berbagai
standard yang ditetapkan sebagai Negara Demokrasi. Artinya menurunkan
standar Indonesia sebagai Negara Pancasila menjadi Negara Demokrasi
adalah satu langkah degradasi mundur ketataran system yang lebih rendah dan melepaskan diri dari ikatan peradaban Nusantara.
Negara
Demokrasi itu hanya satu Utopi yang kemudian senantiasa dicoba untuk
memasukkan batasan-batasan pengertian Demokrasi yang sebenarnya muncul
sebagai lawan dari Demokrasi itu sendiri.
Satu
Contoh adalah batasan-batasan yang dipaksakan untuk mengukur Indonesia
sebagai Negara Demokrasi yang dikutip dari Wiki Pedia Berikut ini :
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pertanyaan Pertama : Apa untungnya Indonesia harus mengakui atau diakui sebagai Negara Demokrasi ?
Bila yang dimaksud oleh Almadudi yang kemudian dikenal dengan “ soko guru demokrasi “ dan para pengikut madhabnya tentang 11 prinsip Demokrasi itu dijabarkan dalam bentuk yang lebih natural maka :
1. Kedaulatan Rakyat :
Kedaulatan
Rakyat , seperti yang dimaksud dalam berbagai teori Demokrasi itu tidak
akan pernah terujut dalam satu interaksi sosial yang luas. Hanya
bisa terjadi dan telah terjadi pada masyarakat Yunani abad ke-5 SM yang
untuk diidentikkan dengan wilayah Kelurahan di Jakarta saat inipun
sudah tidak memadai. ( Negara Demokrasi itu satu Utopi )
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Prinsip
ini sangat jauh tertinggal bila dibanding dengan azaz kekeluargaan
mengetengahkan proses musyawarah dalam konteks Negara Pancasila.
3. Kekuasaan Mayoritas; dan
4. Hak minoritas
Mayoritas
dan minoritas hanyalah hasil dari satu proses Voting dari satu
kebebasan individualistic yang tidak bisa dicari jalan keluarnya dalam
proses Demokrasi.
Mayoritas
dan Minoritas tidak akan pernah terjadi dan muncul dalam proses
kesepakatan hasil musyawarah berdasarkan azaz kekeluargaan. Inilah satu
lagi kelebihan Negara Pancasila dari sekedar Negara Demokrasi.
Hak
asasi manusia itu akan saling berlanggaran hanya pada konsep kebebasan
individualistik dimana yang kuat akan memaksakan kehendaknya atau
melanggar hak yang lemah ( homo homini lopus ) pada tataran pembentukan
kesepakatan Demokrasi akan senantiasa didasarkan pada kesepakatan
mayoritas. Artinya pengertian tentang hak asasi dan implementasinya ( UU
yang mengatur ) tetap akan ditentukan oleh kekuatan mayoritas yang diujudkan dalam bentuk Oligarchi Mayoritarianism.
Dalam Negara Pancasila hak azasi manusia ditempatkan pada posisi yang terdepan dengan menempatkan hak dan kewajiban dalam
satu kesatuan yang padu dalam satu pesenyawaan sikap sosial ( homo
homini sosius ) yang tercermin dengan jelas pada sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Mengapa
Negeri ini harus menjadi sekedar Negara Demokrasi bila telah memiliki
standar sebagai Negara Pancasila? Inilah pemikiran melenceng dan sesat
dari para yang mengaku cendekiawan dan terpelajar tetapi sebenarnya
hanya menjadi begundal pola pikir budaya Asing.
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Empat
prinsip berikut ini hanya merupakan masalah teknis yang akan selalu
berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan
dimana keempat prinsip tersebut telah ditempatkan dengan baik terpadu
dan seimbang dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
Perwakilan.
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dari
dua prinsip yang terakhir ini dengan memasukkan prinsip Pluralisme
sosial dan pragmatisme adalah salah satu prinsip Demokrasi yang justru
membawa Demokrasi itu sendiri mundur kebelakang, karena disanalah embrio
masuknya kepentingan Kapital yang menentang segala bentuk kesepakatan tata nilai sosial.
Kesimpulan :
Negara Demokrasi itu sebuah UTOPI karena kekuasaan oleh Rakyat (
Atau kekuasaan pemerintahan ditangan rakyat ) TIDAK AKAN PERNAH
TERJADI, yang ada adalah kekuasaan sekelompok orang (Oligarchi) yang
berkuasa dengan mengatasnamakan (bertopeng) Kekuasaan Rakyat.
Pengakuan
sebagai Negara Demokrasi itu sekedar pembohongan dan pembodohan karena
yang terjadi, dimanapun bila dirujuk dengan teori yang dianut, hanya akan mengacu pada bentuk Negara Oligarchi Mayoritariansm.
Sedangkan Negara Pancasila tidak berkonotasi sama dengan Negara Demokrasi dimana Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan TIDAK MENGEDEPANKAN KEKUASAAN OLEH RAKYAT (
seperti pada Demokrasi ) akan tetapi lebih mengedepankan KEBIJAKSANAAN
UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT melalui satu permusyawaratan Perwakilan.
Merupakan
satu kondisi riil yang dapat dan telah dilaksanakan yang dengan sangat
mudah dan murahnya tersusun perwakilan itu secara philosofis dan praktis
terbentuk dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Dimulai
dari perwakilan semua tata nilai primordial keluarga, Keluarga besar,
Suku sampai dengan tata nilai bentukan seperti Profesi, Partai Politik, Kebangsaan dan sebagainya. Inilah kelebihan Negara Pancasila yang TIDAK DIMILIKI oleh sekedar Negara Demokrasi.