Posted by : Unknown Selasa, 11 Maret 2014

Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila

13809427231472247812
Gambar Kreasi :
Sumber raulmuslimin.wordpress.com
Mengapa Indonesia harus mengemis “ Predikat “ Negara Demokrasi yang standardnya ditentukan oleh kekuasaan Global yang bertumpu pada kaum kapitalis ?
Sementara Negeri ini telah memiliki satu tolok ukur Standar yang digali dari kekayaan Budaya Bangsa yang sudah mencakup semuam sisi kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
Indonesia bukan Negara Demokrasi tapi Negara Pancasila.

Negara Pancasila tanpa harus mengemis Predikat Negara Demokratis , telah dengan sendirinya akan masuk dalam jajaran Negara yang jauh lebih memenuhi syarat membawa aspirasi Rakyat dari pada sekedar berbagai standard yang ditetapkan sebagai Negara Demokrasi. Artinya menurunkan standar Indonesia sebagai Negara Pancasila menjadi Negara Demokrasi adalah satu langkah degradasi mundur ketataran system yang lebih rendah dan melepaskan diri dari ikatan peradaban Nusantara.
Negara Demokrasi itu hanya satu Utopi yang kemudian senantiasa dicoba untuk memasukkan batasan-batasan pengertian Demokrasi yang sebenarnya muncul sebagai lawan dari Demokrasi itu sendiri.
Satu Contoh adalah batasan-batasan yang dipaksakan untuk mengukur Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang dikutip dari Wiki Pedia Berikut ini :

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[41] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.[42] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[42]
  1. Kedaulatan rakyat;

  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

  3. Kekuasaan mayoritas;

  4. Hak-hak minoritas;

  5. Jaminan hak asasi manusia;

  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

  7. Persamaan di depan hukum;

  8. Proses hukum yang wajar;

  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;

  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pertanyaan Pertama : Apa untungnya Indonesia harus mengakui atau diakui sebagai Negara Demokrasi ?
Bila yang dimaksud oleh Almadudi yang kemudian dikenal dengan “ soko guru demokrasi “ dan para pengikut madhabnya tentang 11 prinsip Demokrasi itu dijabarkan dalam bentuk yang lebih natural maka :

      1. Kedaulatan Rakyat :
Kedaulatan Rakyat , seperti yang dimaksud dalam berbagai teori Demokrasi itu tidak akan pernah terujut dalam satu interaksi sosial yang luas. Hanya bisa terjadi dan telah terjadi pada masyarakat Yunani abad ke-5 SM yang untuk diidentikkan dengan wilayah Kelurahan di Jakarta saat inipun sudah tidak memadai. ( Negara Demokrasi itu satu Utopi )

      2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Prinsip ini sangat jauh tertinggal bila dibanding dengan azaz kekeluargaan mengetengahkan proses musyawarah dalam konteks Negara Pancasila.

      3. Kekuasaan Mayoritas; dan
      4. Hak minoritas
Mayoritas dan minoritas hanyalah hasil dari satu proses Voting dari satu kebebasan individualistic yang tidak bisa dicari jalan keluarnya dalam proses Demokrasi.
Mayoritas dan Minoritas tidak akan pernah terjadi dan muncul dalam proses kesepakatan hasil musyawarah berdasarkan azaz kekeluargaan. Inilah satu lagi kelebihan Negara Pancasila dari sekedar Negara Demokrasi.

      5. Jaminan hak asasi manusia;
Hak asasi manusia itu akan saling berlanggaran hanya pada konsep kebebasan individualistik dimana yang kuat akan memaksakan kehendaknya atau melanggar hak yang lemah ( homo homini lopus ) pada tataran pembentukan kesepakatan Demokrasi akan senantiasa didasarkan pada kesepakatan mayoritas. Artinya pengertian tentang hak asasi dan implementasinya ( UU yang mengatur ) tetap akan ditentukan oleh kekuatan mayoritas yang diujudkan dalam bentuk Oligarchi Mayoritarianism.
Dalam Negara Pancasila hak azasi manusia ditempatkan pada posisi yang terdepan dengan menempatkan hak dan kewajiban dalam satu kesatuan yang padu dalam satu pesenyawaan sikap sosial ( homo homini sosius ) yang tercermin dengan jelas pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengapa Negeri ini harus menjadi sekedar Negara Demokrasi bila telah memiliki standar sebagai Negara Pancasila? Inilah pemikiran melenceng dan sesat dari para yang mengaku cendekiawan dan terpelajar tetapi sebenarnya hanya menjadi begundal pola pikir budaya Asing.
  1. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

  2. Persamaan di depan hukum;

  3. Proses hukum yang wajar;

  4. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Empat prinsip berikut ini hanya merupakan masalah teknis yang akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan dimana keempat prinsip tersebut telah ditempatkan dengan baik terpadu dan seimbang dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan.
  1. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

  2. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dari dua prinsip yang terakhir ini dengan memasukkan prinsip Pluralisme sosial dan pragmatisme adalah salah satu prinsip Demokrasi yang justru membawa Demokrasi itu sendiri mundur kebelakang, karena disanalah embrio masuknya kepentingan Kapital yang menentang segala bentuk kesepakatan tata nilai sosial.
Kesimpulan :
Negara Demokrasi itu sebuah UTOPI karena kekuasaan oleh Rakyat ( Atau kekuasaan pemerintahan ditangan rakyat ) TIDAK AKAN PERNAH TERJADI, yang ada adalah kekuasaan sekelompok orang (Oligarchi) yang berkuasa dengan mengatasnamakan (bertopeng) Kekuasaan Rakyat.
Pengakuan sebagai Negara Demokrasi itu sekedar pembohongan dan pembodohan karena yang terjadi, dimanapun bila dirujuk dengan teori yang dianut, hanya akan mengacu pada bentuk Negara Oligarchi Mayoritariansm.
Sedangkan Negara Pancasila tidak berkonotasi sama dengan Negara Demokrasi dimana Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan TIDAK MENGEDEPANKAN KEKUASAAN OLEH RAKYAT ( seperti pada Demokrasi ) akan tetapi lebih mengedepankan KEBIJAKSANAAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT melalui satu permusyawaratan Perwakilan.
Merupakan satu kondisi riil yang dapat dan telah dilaksanakan yang dengan sangat mudah dan murahnya tersusun perwakilan itu secara philosofis dan praktis terbentuk dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Dimulai dari perwakilan semua tata nilai primordial keluarga, Keluarga besar, Suku sampai dengan tata nilai bentukan seperti Profesi, Partai Politik, Kebangsaan dan sebagainya. Inilah kelebihan Negara Pancasila yang TIDAK DIMILIKI oleh sekedar Negara Demokrasi.

Source URL: http://politik.kompasiana.com/2013/10/05/indonesia-bukan-negara-demokrasi-tapi-negara-pancasila-597823.html


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © I am the Blogger -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -